^ Back to Top

BEI Meringankan Biaya Transaksi Dukung Amnesti Pajak

8/24/2016 10:21:46 AM

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2016 yang memberi keringanan biaya transaksi di pasar negosiasi dalam rangka mendukung penerapan amnesti pajak. Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya, BEI bermaksud untuk memberikan kebijakan khusus terkait dengan penghitungan biaya transaksi bursa, kliring dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dalam rangka mendukung kegiatan amnesti pajak. Ia mengemukakan bahwa biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. Sebesar 0,03 persen dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan. Dalam surat edaran itu disebutkan, besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20 persen, transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun (35 persen). Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun-Rp5 triliun mendapatkan